Tulisan ini ditujukan kepada orang-orang yang mungkin belum tahu tentang hukum kewajiban shalat lima waktu bagi seorang muslim, sehingga dia meremehkan dan meninggalkannya.
Tulisan ini ditujukan kepada orang-orang yang mengkin belum sadar atau belum tahu tentang agung dan tingginya kedudukan shalat lima waktu, sehingga dia meremehkan dan meninggalkannya.
Tulisan ini ditujukan kepada orang-orang yang mungkin belum tahu tentang keutamaan dan manfaat shalat, sehingga dia meremehkan dan meninggalkannya.
Tulisan ini ditujukan kepada orang-orang yang mungkin belum tahu tentang beratnya hukuman di dunia bagi orang yang meninggalkan shalat lima waktu, sehingga dia meremehkan dan meninggalkannya.
Tulisan ini ditujukan kepada orang-orang yang mungkin belum tahu tentang beratnya siksaan di akhirat bagi orang yang meninggalkan shalat, sehingga dia meninggalkannya.
Demi Allah, tulisan ini bukanlah arena untuk mencela, menghina, menghujat, mencaci, melaknat orang-orang yang meremehkan atau meninggalkan shalat.
Demi Allah, tulisan ini adalah murni nasehat, petunjuk, wejangan, wasiat dari orang yang menginginkan kebaikan untuk Anda, wahai orang yang meremehkan atau meninggalkan shalat.
Tulisan ini saya tujukan kepada orang yang mengaku dirinya muslim, tetapi tidak pernah mengerjakan shalat, atau mengerjakan sebagian dan meninggalkan sebagian atau orang yang meyakini bahwa shalat itu tidak wajib.
1. Hukum shalat lima waktu wajib bagi seorang muslim baligh, berakal kecuali wanita
yang haid dan nifas berdasarkan Al Quran, As Sunnah dan Ijma'.
Dalil-dalil yang menunjukkan akan hal ini:
Allah Ta'ala berfirman:
Artinya: "…Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman". QS. An Nisa: 103
{ وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ }
Artinya: "Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus". QS. Al Bayyinah: 5.
Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu ke negeri Yaman dan memerintahkannya untuk menyerukan kepada manusia bahwa tiada Ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah Rasulullah, dan jika mereka mentaatinya, maka beritahukanlah kepada mereka:
أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ...
Artinya: "Bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu sehari dan semalam…". HR. Bukhari dan Muslim.
عن عُبَادَة بن الصامت رضي الله عنه قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللَّهُ عَلَى الْعِبَادِ … ».
Artinya: "Shalat lima waku telah Allah Wajibkan atas seluruh hamba…". HR. Abu Daud, .
Dan Ibnu Qudamah (w:744H) menyatakan bahwa umat Islam bersepakat akan kewajiban shalat lima waktu dalam sehari semalam. Lihat kitab Al Mughni.
Sedangkan tidak wajib bagi wanita yang haid dan nifas karena:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَال: قالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم :«... أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » .
Artinya: "Abu Sa'id Al Khudry radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "…Bukankah wanita jika haid tidak shalat dan berpuasa". HR. Bukhari.
2. Diantara Kedudukan Shalat di dalam Agama Islam.
- Shalat lima waktu adalah Rukun Islam Kedua.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ » .
Artinya: "Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Islam dibangun di atas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, mengerjakan haji dan berpuasa di bulan Ramadhan". HR. Bukhari dan Muslim.
- Shalat adalah tiang agama, jika tiangnya roboh maka bangunan di atasnya akan roboh juga.
Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
« رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ »
Artinya: "Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, puncaknya yang tertinggi adalah jihad". HR. Tirmidzi .
- Shalat adalah yang paling pertama akan dihisab oleh Allah, jika shalatnya baik, maka seluruh amalannya baik dan ia akan beruntung, adapun jika shalatnya buruk maka seluruh amalnya buruk dan ia akan merugi.
عن أنس بن مالك - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: ((أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة: الصلاة، فإن صلحت صلح سائرُ عمله، وإن فسدت فسد سائرُ عمله)).
Artinya: "Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Yang paling pertama akan dihisab atas seorang hamba pada hari kiamat adalah perkara shalat, jika shalatnya baik maka seluruh amal perbuatannya baik dan jika rusak maka seluruh amal perbuatannya rusak". HR. Ath Thabrani .
- Menjaga shalat adalah wasiat terakhir Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika sekarat untuk umatnya.
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رضي الله عنها, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- حِينَ حُضِرَ جَعَلَ يَقُولُ « الصَّلاَةَ الصَّلاَةَ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ».
Artinya: "Ummu Salamah radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ketika dalam keadaan sekarat bersabda: "Jagalah shalat, jagalah shalat dan budak-budak kalian". HR. Ahmad.
- Shalat diwajibkan tanpa perantara Jibril 'alaihissalam tetapi Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sendiri, yang langsung mendapatkan perintah kewajiban shalat ketika beliau melakukan Isra' dan Mi'raj.
- Semenjak anak-anak sudah diperintahkan shalat dan boleh dipukul jika tidak shalat pada waktu berumur 10 tahun.
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ ».
Artinya: "Dari Amr bin Syu'aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu 'anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun dan pukul mereka jika tidak mengerjakannya, ketika mereka berumur 10 tahun dan pisahakanlah di dalam tempat-tempat tidur mereka". HR. Abu Daud
- Siapa yang kelupaan shalat lima waktu maka harus diqadha.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ ».
Artinya: "Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang kelupaan shalat, maka hendaklah dia dirikannya jika dia ingat, tidak ada penebus akannya kecuali hal itu". HR. Muslim
3. Keutamaan dan manfaat mendirikan shalat.
- Shalat mencegah dari perbuatan fahsya (setiap maksiat yang kotor, keji yang merupakan hawa nafsu manusia) dan mungkar (setiap maksiat yang diingkari oleh akal dan fitrah). Lihat kitab Taisir Al Karim Ar Rahman.
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Artinya: "...dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar…". QS. Al Ankabut: 45
- Menghapuskan dosa dan kesalahan, yang mana setiap manusia seorang yang sering melakukan kesalahan.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم-يَقُولُ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَىْءٌ ». قَالُوا لاَ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَىْءٌ. قَالَ « فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا ».
Artinya: "Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa pendapat kalian, jikalau ada sungai di depan pintu salah seorang dari kalian, dia mandi darinya setiap hari sebanyak lima kali, apakah masih tersisa dari kotorannya sedikitpun?", para shahabat menjawab: "Tidak tersisa sedikitpun dari kotorannya". Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berasabda: "Demikianlah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapus dengannya kesalaan-kesalahan". HR. Muslim
- Shalat merupakan cahaya bagi pelakunya di dunia dan akhirat sehingga nyaman hidup di dunia serta dijauhkan dari api neraka ketika di akhirat dan tidak dikumpulkan bersama Karun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf .
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ ذَكَرَ الصَّلاَةَ يَوْماً فَقَالَ « مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوراً وَبُرْهَاناً وَنَجَاةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ لَمْ يُحَافِظْ عَلَيْهَا لَمْ يَكُنْ لَهُ نُورٌ وَلاَ بُرْهَانٌ وَلاَ نَجَاةٌ وَكَانَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَعَ قَارُونَ وَفِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَأُبَىِّ بْنِ خَلَفٍ ».
Artinya: "Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu hari menerangkan tentang shalat, beliau bersabda: "Barangsiapa yang selalu menjaganya (shalat), maka baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat, sedangkan yang tidak menjaganya maka tidak ada baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat, dan pada hari kiamat akan bersama Karun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf". HR. Ahmad dan Al Mundziri berkata di dalam At Targhib Wa At Tarhib: "Diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang jayyid", tetapi ada sebagian ulama hadits yang melemahkan hadits ini.
Ibnu Qayyim (w:762H) berkata ketika mengomentari hadits ini:
وفيه نكتة بديعة وهو أن تارك المحافظة على الصلاة إما أن يشغله ماله أو ملكه أو رياسته او تجارته فمن شغله عنها ماله فهو مع قارون ومن شغله عنها ملكه فهو مع فرعون ومن شغله عنها رياسة ووزارة فهو مع هامان ومن شغله عنها تجارته فهو مع أبي بن خلف
Artinya: "Di dalam hadits ini ada poin menarik, yaitu orang yang meninggalkan penjagaan akan shalat, bisa karena disibukkan oleh hartanya atau kerajaannya atau kepemimpinannya atau perniagaannya, maka siapa yang disibukkan oleh hartanya sehingga ia melalaikan shalat, maka ia akan bersama Karun, dan siapa yang disibukkan oleh kerajaannya sehingga ia melalaikan shalat, maka ia akan bersama Fir'aun, siapa yang disibukkan oleh kementeriannya sehingga ia melalaikan shalat, maka ia akan bersama Haman dan siapa yang disibukkan oleh perniagaannya sehingga ia melalaikan shalat, maka ia akan bersama Ubay bin Khalaf". Lihat kitab Ash Shalah wa Hukmu Tarikiha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar