Software islami ensiklopedi hadits kitab 9 imam berisi kumpulan hadits dan terjemah Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
ASSALAMMUALLAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUHU SELAMAT DATANG DI WEBSITE http://zonaislami.blogspot.com WEBSITE INI ADALAH KEPANJANGAN DAN PENERUS WARTA DARI WEBSITE-WEBSITE ISLAM YANG ANDA BISA MENGIKUTI WEBSITE-WEBSITE ISLAMI TERSEBUT MELALUI LINK YANG DI TAUTKAN DI BAWAH SETIAP ARTIKEL YANG BERSUMBER DARI WEBSITE ISLAMI YANG DI TAUTKAN SEMOGA DI DALAMNYA BANYAK PENGETAHUAN DAN ILMU YANG ANDA DAPAT. DI WEBSITE INI PUN ADA KOLEKSI EBOOK , SOFTWARE , VIDEO DAN MP3 ISLAMI YANG DAPAT ANDA DOWNLOAD SECARA GRATIS. DAN ANDA BISA MENDENGARKAN STREAMING MURAL AL QUR,AN YANG ANDA BISA TEMUKAN DI BAGIAN PALING BAWAH WEBSITE INI . SEMOGA BERMAMFAAT DAN MENAMBAH PAHALA UNTUK ANDA.. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANYA WASALAMMU ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUHUGOOGLE SEACH ENGGINE

Selasa, 28 Februari 2012

Hukum Membaca Surat as-Sajdah Ketika Shalat Shubuh pada Hari Jum'at

Pertanyaan :


Apa hukumnya jika seseorang selalu membaca surat as-Sajdah ketika shalat Shubuh pada hari Jum'at?

   Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad

   Membaca surat as-Sajdah dan al-Insan ketika shalat Shubuh pada hari Jum'at merupakan amalan Sunnah yang dilakukan Nabi saw., sebagaimana disebutkan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim. Bahkan di dalam riwayat ath-Thabrani disebutkan bahwa beliau selalu melakukannya. Hal ini membantah pengingkaran (penolakan) sebagian kalangan terhadap orang yang selalu melakukannya. Begitu juga membantah pernyataan sebagian orang yang mengatakan, "Termasuk kesunahan adalah meninggalkan yang sunah". Pernyataan ini, secara umum, tidak dapat dibenarkan. Bahkan jika difahami secara zahir maka akan terjadi kontradiksi secara makna, karena hakekat dari sesuatu yang dianjurkan dan disunahkan adalah apa yang diparintahkan tetapi secara tidak tegas. Sehingga, amalan sunah merupakan amalan yang memang diperintahkan, dan sama sekali tidak dianjurkan untuk ditinggalkan. Sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan adalah amalan makruh, yaitu sesuatu yang dilarang untuk dilakukan tetapi secara tidak tegas. Sehingga, meninggalkan melakukan amalan makruh ini adalah dianjurkan.
   Selain itu, apa yang dilakukan para shahabat Nabi saw. bertentangan dengan pernyataan di atas. Mereka berinteraksi dengan Sunnah Nabi saw. yang sifatnya dianjurkan dan disunahkan seakan-akan sebagai sesuatu kewajiban, sehingga mereka selalu melakukannya dan menganggap tercela orang yang meninggalkannya. Hal ini karena semangat mereka untuk selalu meneladani Nabi saw. Hingga hal-hal yang terkecil dari perbuatan beliau. Bahkan, sebagian mereka ada yang meneladani perbuatan-perbuatan beliau yang bersifat pribadi dan tabiat khusus beliau. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan di dalam al-Mushannaf dari asy-Sya'bi rahimahullah, bahwa dia berkata,

"Saya tidak pernah melihat Ibnu Abbas membaca selain as-Sajdah dan al-Insan setiap hari Jumat".

   Orang yang mengatakan disunahkan untuk sesekali tidak membaca kedua surat tersebut kemungkinan berargumen bahwa Nabi saw. terkadang meninggalkan beberapa hal yang dianjurkan karena beliau khawatir hal itu menjadi wajib atas umatnya, atau khawatir jika mereka menganggap hal itu sebagai kewajiban. Bahkan, seorang ulama atau tokoh terkadang melakukannya untuk tujuan yang sama. Masalah ini masuk dalam saddudz-dzari'ah sebagaimana yang digunakan oleh para ulama Malikiyah dan lainnya. Namun setelah kajian mendalam, terlalu memperluas cakupan saddudz-dzari'ah tidaklah tepat. Penggunaan saddud-dzari'ah secara luas bisa dilakukan sebelum hukum fikih bersifat stabil dan tetap. Adapun setelah hukum-hukum fikih menjadi stabil dan perbedaan antara hal-hal yang wajib dan yang sunnah sudah menjadi jelas, maka pernyataan tersebut tidak lagi relevan dan tidak perlu diikuti. Terlebih lagi amalan sunah ini selalu dilakukan Nabi saw. sebagaimana disebutkan dalam salah satu riwayat. Sehingga, tidak boleh menggunakan alasan saddudz-dzari'ah dan pernyataan-pernyataan semacam ini guna menghalangi masyarakat untuk selalu melakukan sunnah Nabi saw.. Para ulama berkata, "Bagaimanapun Sunnah Nabi saw. lebih pantas untuk diikuti."

   Wallahu subhanahu wa ta'ala a'lam

Referensi:  

Dar Al-Iftaa | دار الإفتاء المصرية


Repost : http://cintatakutdanharap.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar