Untuk mengetahui apakah
sebuah hadits merupakan hadits shahih atau hadits daif diperlukan sebuah ilmu
yang dikenal dengan ilmu mustholah hadits. Banyak kitab-kitab yang ditulis oleh
para ulama ahli hadits yang membahas tentang ilmu mustholah hadits ini.
Untuk menyederhanakan pembahasan agama, sering yang kita baca atau dengar dari sebuah hadits hanya matan/isi dari sebuah hadits, padahal sebenarnya para ulama ahli hadits meriwayatkan tidak hanya matan/isi akan tetapi juga sanad/periwayatan (urutan periwayatan hadits dari Rasulullah saw atau sahabat sampai kepada para ulama penulis hadits). Jadi dalam teks hadits yang lengkap terdiri dari 2 bagian:
Untuk menyederhanakan pembahasan agama, sering yang kita baca atau dengar dari sebuah hadits hanya matan/isi dari sebuah hadits, padahal sebenarnya para ulama ahli hadits meriwayatkan tidak hanya matan/isi akan tetapi juga sanad/periwayatan (urutan periwayatan hadits dari Rasulullah saw atau sahabat sampai kepada para ulama penulis hadits). Jadi dalam teks hadits yang lengkap terdiri dari 2 bagian:
Sanad/periwayatan
Matan/isi
Dr. Mahmud Thahan dalam
kitab beliau, Taisir Musthalah Hadits menjelaskan sarat-sarat sebuah hadits
dihukumi sebagai hadits shahih.
Sanadnya tersambung,
artinya
setiap rawi mengambil haditsnya secara langsung dari orang di atasnya, dari
awal sanad hingga akhir sanad
Adilnya para perawi, yaitu
setiap periwayat harus: muslim, baligh, berakal, tidak fasik, dan tidak buruk
tingkah lakunya
Dlabith, yaitu setiap rawi
harus sempurna daya ingatnya, baik dalam hafalan atau catatan.
Tidak syadz, yaitu tidak menyilisihi
dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah
Tidak ada illat, yakni
haditsnya tidak cacat.
Sebagai contoh, sebuah
hadits dalam Shahih Bukhari
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي الْمَغْرِبِ بِالطُّورِ
Telah bercerita kepada kami
Abdullah bin Yusuf, yang berkata telah mengkabarkan kepada kami Malik, dari
Ibnu Syihab, dari Muhammad bin Jabir bin Muth’im, dari bapaknya, yang berkata,
“Aku mendengar Rasulullah saw membaca surat At-Thur di waktu shalat maghrib”
(HR. Bukhari, No 731)
Hadits diatas dihukumi sebagai hadits shahih karena:
Hadits diatas dihukumi sebagai hadits shahih karena:
Sanadnya tersambung, sebab
masing-masing periwayat yang meriwayatkan telah mendengar haditsnya dari
syaikhnya (gurunya). Sedangkan adanya ananah yaitu Malik, Ibnu Syihab dan Ibnu
Jabir termasuk bersambung karena mereka bukan mudallis
-Abdullah bin Yusuf: orangnya tsiqah (terpercaya) dan mutqin (cermat)
-Malik bin Anas: Imam sekaligus hafidz
-Ibnu Syihab Az-Zuhri: orangnya faqih, hafidz, disepakati tentang ketinggian kedudukan dan kecermatannya
-Muhammad bin Jabir: tsiqah
-Jabir bin Muth’im: sahabat
Tidak syad, karena tidak
bertentangan dengan perawi yang lebih kuat
Tidak ada illat (cacat)
dalam hadits diatas
Untuk mengetahui keadilan
dan kedlabithan para perawi dengan cara meneliti biografi mereka. Para ulama telah menulis biografi para perawi dalam kitab
yang banyak, diantara kitab-kitab yang memuat biografi para perawi hadits yaitu:
Tarikh Kabir, karya Imam
Bukhari. Kitab umum yang memuat para perawi tsiqah maupun yang dhaif
Al-Jarh wa ta’dhil karya
Ibnu Abi Hatim. Kitab umum yang memuat para perawi tsiqah maupun yang dhaif
Al-Kamil fi Asmair Rijal
karya Abdul Ghani. Kitab ini membahas perawi hadits yang terdapat dalam kitab
Kutubus Sittah
Dan lain-lain
Ilmu Mustholah hadits hanya ada dalam agama Islam sehingga ajaran Islam dapat dijamin keasliannya secara ilmiah, alhamdulillah
Mudah-mudahan penjelasan ini tidak memuaskan sehingga pembaca semakin bersemangat untuk mengkaji lebih dalam
Referensi
Taisir Musthalahal Hadits, karya Dr. Mahmud Thahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar